BPN Sulsel Ungkap Banyak Mafia Tanah, Hamid Awaluddin: Segera Laporkan ke Kepolisian

- 27 Oktober 2021, 21:51 WIB
Praktisi Hukum, Hamid Awaluddin
Praktisi Hukum, Hamid Awaluddin /gowapos.com/

BPN Sulsel meminta penegak hukum turun tangan. Sebab rerata tanah yang digugat sang mafia tanah itu adalah milik BUMN. Anehnya, menurut BPN, yang mengajukan gugatan adalah orang yang sama, atau yang itu-itu juga. "Itulah saya enggak tahu kenapa penggugat sama. Itu tugas penegak hukum seharusnya untuk turun langsung," Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulsel Bambang Priono kepada wartawan pada Kamis, 21 Oktober 2021 lalu.

Baca Juga: MenpanRB: Kecurangan Pada Seleksi CASN Mengarah ke Tindak Pidana, Pelaku Harus Mendapatkan Hukum yang Setimpal

Bambang menambahkan, jika buka hanya lahan-lahan milik BUMN yang disasar para mafia tersebut. Tapi juga menyasar tanah milik swasta atau perorangan.

Dia mencontohkan sebuah tanah di kawasan Urip Sumohardjo, Makassar, seluas 5 hektare yang sertifikat bodongnya diperjualbelikan di mana-mana hingga ke Jakarta.

"Padahal, tanah tersebut adalah milik sah pihak lain," tutup Bambang.***

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah