Jadwal SIM KELILING di JAKARTA, Jumat 2 Desember 2022: Pastikan Kelengkapan Berkas Terpenuhi

- 2 Desember 2022, 07:02 WIB
Ilustrasi mobil pelayanan SIM Keliling
Ilustrasi mobil pelayanan SIM Keliling /Korlantas Polri/

Baca Juga: Sinopsis NAAGIN 3 Tayang 1 Desember 2022: Bela Dipastikan Hamil Anak Mahir, Bela juga Mengandung Bayi Hukum

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x