GOWAPOS - Bagi warga yang bermukim di kota Padang, Sumatera Barat yang ingin memperpanjangbisa masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), bisa mendatangi pelayanan SIM Keliling Polresta Padang yang sudah disediakan.
Khusus di hari Minggu, 4 Desember 2022 akann diadakan di depan Mapolda Sumbar mulai pukul 07.00 sampai 10.00 WIB.
Diketahui permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Sedangkan yang masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Dikutip dari Korlantas Polri, biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. ***