Refly Harun Ungkap Bahaya Selalu Gunakan Pasal-Pasal Berita Bohong, Khawatir Oposisi Rezim Tutup Mulut

- 4 Desember 2022, 05:35 WIB
Refly Harun
Refly Harun /Instagram.com/@reflyharunofficial/

GOWAPOS - Pengamat politik dan ahli hukum tata negara, Refly Harun mengungkapkan bahaya selalu menggunakan pasal-pasal berkaitan berita bohong.

Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sejak disahkan oleh negara telah banyak menjerat para pelanggarnya hingga saat ini.

Apalgi dengan penggunaan media sosial yang begitu masif, setiap pemilik akun merasa bebas berpendapat apapun tentang fenomena sosial yang di sekitarnya.

Meskipun tidak semua informasi dapat dijerat oleh pasal-pasal pelanggaran UU ITE, tapi tidak sedikit pula merasa dirugikan karena penafsiran subjektif yang digunakan saat melaporkan dugaan pelaku hoax.

Baca Juga: Keberangkatan Pesawat Rute Bandung - Denpasar Tanggal 4 Desember 2022, Terdapat 5 Jadwal Penerbangan

Dampak menggunakan secara terus-menerus pasal-pasal berita bohong tersebut juga disorot oleh ahli hukum tata negara Refly Harun.

Menurutnya laporan-laporan yang dibuat nantinya oleh pihak pelapor dapat ditiru oleh orang lain untuk membungkam siapa saja yang berbeda pandangan.

"Pasal-pasal penyebarang berita bohong itu selalu digunakan untuk membungkam siapa saja. Jadi siapapun yang berpendapat dan itu tidak disukai oleh rezim, itu dianggap menyebarkan berita bohong," kata Refly Harun, Pada Press Conference Bebaskan Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono yang disiarkan oleh kanal YouTube Realita TV, 3 Desember 2022 malam.

Tidak hanya berkaitan dengan pendapat perorangan, Refly juga menemukan adanya laporan terhadap suatu komunitas karena berbeda cara memahami sebuah data statistik.

Halaman:

Editor: Andi Novriansyah Saputra

Sumber: YouTube Realita TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x