Jadwal SIM KELILING di JAKARTA, Sabtu 17 Desember 2022: Empat Lokasi Beroperasi Layani Warga Jakarta

- 17 Desember 2022, 07:57 WIB
Mobil Pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya.
Mobil Pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya. /Korlantas Polri/

Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi

Baca Juga: Sinopsis PREMAN PENSIUN 7 Tayang 16 Desember 2022: Taslim Bantu Otang Sikat Preman Bayaran Bang Edi, Kang Mus

Perlu diingat kalau setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya semoga bermanfaat. ***

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x