Besok! Makassar Jalankan PPKM Level 4, Pelajari Aturan dan Larangan untuk Warga

- 25 Juli 2021, 18:33 WIB
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto /tangkapan layar instagram pemkotmakasssar/

GowaPos.Com - Berdasarkan standar yang ditetapkan WHO, kota Makassar masuk dalam kategori Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Sebelumnya Kemendagri telah menetapkan Kabupaten/Kota di Indonesia yang masuk PPKM dalam level 3 dan 4 termasuk di luar Jawa dan Bali. Khusus di Sulsel, Makassar dan Toraja berada di level tertinggi tersebut.

Indikator sehingga Makassar dan Toraja masuk Level 4 karena kasus harian Covid-19 cukup tinggi, dan sudah mencapai 150 kasus, Sementara Makassar sudah mencapai 500 kasus.

Baca Juga: Penerapan PPKM Level IV, Plt Gubernur: Luar Jawa Bali Akan Diperpanjang ini Kesiapan Sulsel 

Mengutip Tribunnews.Com, Tim Ahli Satgas Covid-19 Sulsel, Ridwan Amiruddin menjelaskan kalau warga Makassar siap-siap berada di rumah dalam jangka waktu yang lama.

PPKM level 4 ini akan dilaksanakan mulai Senin, 26 Juli sampai 8 Agustus 2021.

Beberapa kegiatan masyarakat akan dibatasi, yakni :

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring atau online.

Baca Juga: Pemerintah Memperpanjang PPKM Darurat, ini Dua Aturan yang Dibuat

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen Work from Home (WfH).

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Adapun yang termasuk sektor esensial yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.

Baca Juga: Wali Kota Makassar: PPKM Diperpanjang, Shalat Cukup di Rumah dan Resepsi Pernikahan Ditiadakan

4. Kegiatan sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen Work from Office (WfO).

5. Kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

6. Supermarket pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

7. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Baca Juga: Aturan PPKM Baru di Makassar, Resepsi Pernikahan Dilarang

8. Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

9. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.

10. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Catat, Wilayah Jawa-Bali yang Berstatus PPKM Level 3 dan 4, Tertuang dalam Inmendagri

11. Tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

12. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

13. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Wilayah di Indonesia Status PPKM Level 3 dan 4, Daerah di Luar Jawa dan Bali

14. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

15. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.

16. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

Baca Juga: Terkati PPKM Darurat, Pemerintah Bakal Beri Kelonggaran Para Pedagang untuk Berjualan

a. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

b. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Ketentuan hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang Lagi, Ini Kata Dr Tirta

17. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

18. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Jadi selama PPKM level 4, pergerakan warga Makassar akan dibatasi sehingga kasus Covid-19 bisa ditekan sehingga kondisi kembali normal. ***

 

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x