Menko Polhukam tak Setuju MUI Dibubarkan, Mahfud MD : Jangan Buat Provokasi

20 November 2021, 20:35 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD /Instagram/@mohmahfudmd/


GowaPos.Com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga turut berkomentar terkait penangkapan tiga terduga teroris.

Hal ini sebagai buntut ditangkapnya tiga orang terduga teroris yang ditangkap oleh Densus 88, yang melibatkan oknum pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Mahmud MD mengajak masyarakat untuk tidak berpikir membubarkan MUI, pasca adanya penangkapan tiga terduga teroris yang melibatkan oknum MUI.

Baca Juga: Pernikahan Online Sah Bila Penuhi Syarat, Dibahas dalam Ijtima Ulama MUI

"Mari jangan berpikir bahwa MUI perlu dibubarkan," kata Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd pada Sabtu, 20 November 2021.

Bahkan kata Mahfud MD, posisi MUI kuat sehingga tidak bisa sembarang untuk dibubarkan.

Menurut Mahfud MD, kedudukan MUI itu sudah sangat kokoh, karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan per undang-undangan.

Baca Juga: Pinjaman Online Jadi Perhatian MUI, Begini Ketentuan Hukum dan Ijtima Ulama

"Seperti di dalam UU No. 33 Thn 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Psl 1.7 dan Psl 7.c). Jg di Psl 32 (2) UU UU No. 21 Tahun 2008 ttg Perbankan Syariah. Posisi MUI kuat tidak bisa sembarang dibubarkan," terang Mahfud MD.

Selain itu, Mahfud MD memperingatkan agar tidak menyebarkan provokasi dengan pernyataan pemerintah melalui Densus 88 menyerang MUI.

"Jangan memprovokasi memgatakan bahwa Pemerintah via Densus 88 Menyerang MUI". Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, bukan dari pemahaman atas peristiwa," ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Fatwa MUI Terkait Penggunaan Uang Kripto yang Diharamkan, Begini Pertimbangannya

Begitupun kata Mahfud MD, dengan penangkapan oknum MUI sebagai terduga teroris, jangan mengartikan itu aparat menyerang wibawa MUI.

"Teroris bisa ditangkap di manapun seperti, di hutan, mall, rumah, gereja, masjid, dan lain-lain. Karena, jika aparat diam dan terjadi sesuatu bisa dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka," pungkas Mahfud MD.***

Editor: Subair Pare

Sumber: Twitter/@mohmahfudmd

Tags

Terkini

Terpopuler