Pernikahan Online Sah Bila Penuhi Syarat, Dibahas dalam Ijtima Ulama MUI

- 20 November 2021, 05:20 WIB
ilustrasi pernikahan
ilustrasi pernikahan /Vidal Balielo Jr. from Pexels/

GowaPos.Com - Menyikapi mahsalah-masalah terkini, yang terjadi di tengah masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menggelar Ijtima Ulama yang berlangsung pada 9-11 Nopember 2021 lalu.

Salah satu hal penting, yang dibahas dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yakni hukum pernikahan online.

Pernikahan online ini dibicarakan, karena sudah terjadi di tengah masyarakat. Karena itulah, MUI menetapkan hukumnya menurut Ijtima Ulama.

Baca Juga: Pinjaman Online Jadi Perhatian MUI, Begini Ketentuan Hukum dan Ijtima Ulama

Pertama, akad nikah secara online hukumnya tidak sah, jika tidak memenuhi salah satu syarat ijab kabul akan pernikahan, yakni dilaksanakan secara ittihadu al majlis (berada dalam satu majelis), dengan lafadz yang sharih (jelas), dan ittihal (bersambung antara ijab dan kabul secara langsung).

Kedua, dalam hal calon mempelai pria dan wali tidak bisa berada dalam satu tempat secara fisik, maka ijab kabul dalam pernikahan dapat dilakukan dengan cara tawkil (mewakilkan)

Ketiga, dalam hal para pihak tidak bisa hadir atau tidak mau mewakilkan (tawkil), pelaksanaan akad nikah secara online dapat dilaksanakan dengan syarat adanya ittiadul majelis, lafadz yang sharih dan ittishal, yang ditandai dengan:

Baca Juga: Ramai Desakan MUI Dibubarkan Setelah Penangkapan Ahmad Zain, Anwar Abbas: Atas Dasar Apa?

-Wali nikah, calon pengantin pria, dan dua orang saksi dipastikan terhubung dengan jejaring virtual meliputi suara dan gambar (audio visual).

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: Instagram/@muipusat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x