MUI Minta Cabut Permendikbudristek No 30 Tahun 2021, Bertentangan dengan Syariat dan Pancasila

- 12 November 2021, 14:40 WIB
logo MUI
logo MUI /mui.or.id/

GowaPos.Com - Terkait Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan sikapnya.

Melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-7 yang digelar di Jakarta pada Kamis, 11 November 2021. DisepakatI 12 poin dan salah satunya ialah Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

Hal serupa juga dinyatakan para ormas, tokoh agama dan pengamat politik bahwa Keputusan Menteri Nadiem Makarim dianggap terlalu terburu-buru.

Baca Juga: Permendikbud 30/2021 Dinilai Kontroversi, Sekjen Kemenag: Banyak Salah Persepsi Terkait Pasal yang Diperdebatk

Bahwa osi Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi, yang menjadi kontroversial ialah penggunaan frasa "tanpa persetujuan korban".

Menurut MUI, ini bertentangan dengan nilai-nilai syariat, Pancasila, UUD NKRI 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, serta nilai-nilai budaya bangsa.

Ditambahkan lagi, prosedur pembentukan materi tentang peraturan yang dimaksud tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah UU Nomor 15 Tahun 2019.

Baca Juga: Nadiem Makarim Sahkan Permendikbud, Kemenag: untuk Lindungi Kaum Perempuan dari Kekerasan Seksual

MUI meminta kepada Pemerintah agar mencabut atau setidak-tidaknya mengevaluasi atau merevisi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021.

Setidaknya mengikuti prosedur UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah UU No. 15 Tahun 2019. Dan harus sesuai dengan nilai-nilai syariat, Pancasila, UUD NKRI 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, serta nilai-nilai budaya bangsa.

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x