Pinjol Ilegal Resahkan Masyarakat, MUI Keluarkan Fatwa Hukum dan Rekomendasi Ijtima Ulama

- 12 November 2021, 13:48 WIB
Ketua Bidang Fatwa MUI, KH. M. Asrorun Ni’am Sholeh
Ketua Bidang Fatwa MUI, KH. M. Asrorun Ni’am Sholeh /Instagram.com/@muipusat/

GowaPos.Com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa hukum pinjaman online (pinjol).

Kasus pinjaman online ilegal yang cukup menarik perhatian publik akhir-akhir ini, mendapatkan respon yang serius dari para pemangku kebijakan terutama Presiden RI.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bahkan telah memerintahkan setiap aparat keamanan, untuk melacak dan menindak tegas para pelaku pinjaman online yang telah meresahkan warga.

Baca Juga: Langgar Aturan, Kemkominfo Putus Akses 4.906 Pinjol Ilegal

Hal itu disebabkan karena para penagih dari pinjol ilegal melakukan aksinya dengan cara memaksa hingga meneror korban.

Akibatnya tidak sedikit yang mencoba untuk bunuh diri, lantaran tidak mampu membayar lunas tagihan pinjol tersebut.

Berangkat dari kasus itu, MUI melalui Ijtima ulama juga menghasilkan fatwa terkait hukum pinjol dari 12 poin yang dibahas.

Baca Juga: Pinjol Teror Korban dengan Konten Asusila: Sebarkan Foto di Kontak Handpone

Dikutip dari situs resmi MUI, untuk hukum pinjol dalam Islam, MUI bersepakat bahwa perbuatan itu dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Lalu hukumnya menjadi haram, apabila menunda pembayaran hutang sedangkan ia mampu membayarnya.

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x