Mahasiswi Mojokerto Tewas Bunuh Diri, Terungkap Keterlibatan Oknum Polisi yang Merupakan Pacar Korban

5 Desember 2021, 21:26 WIB
Suasana konfrensi pers yang digelar Polres Mojokerto terkait kematian mahasiswi yang bunuh diri. /Instagram/@Polres_Mojokerto/

GowaPos.Com - Sebelum diamankan dan diberikan sanksi pemecatan, Bripda Randy Bagus diketahui terlibat dalam kasus bunuh diri mahasiswi bernama Novia Widyasari Rahayu (23).

Ini terungkap dalam gelar perkara yang digelar Polres Mojokerto.

Sebelumnya pihak Polres Mojokerto menerima laporan dari masyarakat, kalau ada seorang wanita bunuh diri di kompleks pemakaman di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: Terlibat Kasus Bunuh Diri Mahasiswi, Bripda Randy Bagus Dipecat dari Kepolisian

Dari hasil penyelidikan Ditreskrimun Pola Jatim dan Penyidik Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus bunuh diri ini.

Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan polisi menemukan adanya bekas minuman yang dicampur potasium dekat jasad korban.

Dari hasil visum luar yang dilakukan oleh Puskesmas Suko, pada tanggal 2 Desember 2021. Tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan.

Baca Juga: Usulan Syafii Maarif Sudah Dilakukan Polri, Dedi: Rekrut Santri Hingga Hafidz Jadi Polisi

"Korban atas nama Novia Widyasari Rahayu (23) warga Desa Japan, Kecamatan Soko, Kabupaten Mojokerto," ujar Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi pers pada Sabtu, 4 Desember 2021.

Dari hasil penyelidikan akhirnya berhasil diamankan seorang terduga tersangka.

Ternyata pria yang diamankan adalah seorang anggota Polri yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten.

Baca Juga: Polisi Tutup Area Patung Kuda dan Monas, Cegah Kerumunan Massa Reuni 212: Berikut Jalan yang Ditutup

"Korban dan Anggota Polri ini sudah berkenalan sejak bulan Oktober 2019. Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju yang ada di Malang. Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor Hanphone hingga terjadi hubungan (berpacaran)," tuturnya yang dikutip dari PMJ News.

Setelah berpacaran, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri yang terjadi selama setahun tepatnya mulai tahun 2020 hingga 2021.

Mereka melakukan hubungan itu, di wilayah Malang baik di tempat kost maupun di hotel.

Baca Juga: Perwira Polisi Dikeroyok Ormas Pemuda Pancasila: Pelaku Belum Ditemukan

"Selain itu, ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran mulai Oktober 2019 sampai Desember 2021 melakukan tindakan aborsi bersama pada bulan Maret tahun 2020 dan Agustus 2021," tandasnya.

"Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan," sambungnya.

Akibat perbuatan oknum polisi ini, dijerat aturan internal Kepolisian, yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11. Sedangkan secara pidana umum, juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55.

Baca Juga: Cekcok dengan Ibu Arteria Dahlan, Anggiat Pasaribu Cabut Laporan Polisi: Saya Mengaku Khilaf dan Minta Maaf

"Kita akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten," terangnya.

"Sedangkan untuk yang kode etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ini adalah hukuman terberat," imbuhnya.

Bahkan pihak keluarga dari terduga pelaku juga sudah dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Beredar Video Baku Hantam Oknum TNI dengan Polisi di Mardika Ambon, Roem: Mereka Sudah Berdamai

Juga penjual obat aborsi kemungkinan juga akan dilakukan pengejaran. ***

 

Editor: Subair Pare

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler