Tampang Pelaku Pemerkosa Santriwati Beredar di WhatsApp, Terdakwa Kini Mendekam di Rutan Bandung

9 Desember 2021, 15:58 WIB
Foto pelaku pemerkosa yang beredar via WA /WA/Sosial media

GowaPos.com -- Tampang Pelaku Pemerkosa Santriwati Beredar di WhatsApp, Terdakwa Kini Mendekam di Rutan Bandung

Baru-baru ini viral mengenai  kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati di Kota Bandung.

Pelaku berinisial HW, ustadz atau guru pesantren yang berlokasi di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.

Foto pelaku ini pun beredar di berbagi pesan WhatsApp. Ada dua foto terdakwa HW yang saat ini telah mendekam di Rutan Kelas 1A Bandung atau Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta itu.

Foto pertama memperlihatkan terdakwa tengah duduk dengan wajah mengarah ke kamera. Dalam foto tersebut, terdakwa mengenakan peci dan kemeja batik.

Baca Juga: Link Live Streaming Piala AFF 2020 Indonesia vs Kamboja: Preview dan Prediksi Line-Up

Di foto kedua, terdakwa HW mengenakan batik dan peci. Terdakwa terlihat tengah memegang surat keterangan keterangan identitas dan domisi. Di kedua foto tertera tulisan, "Muka Pelaku" dan "Pelaku".

Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Mudjoko membernarkan dua foto yang beredar di media berbagi pesan tersebut merupakan wajah terdakwa HW.

"Benar pak, yang di gambar itu pelaku (HW)," kata Agus Mudjoko, Rabu 8 Desember 2021.

Saat ini terdakwa HW telah dijebloskan ke Rutan Kebonwaru, Kota Bandung.

"Sekarang ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung," ujar Agus Mudjoko.

Baca Juga: Tikam Pengunjung Cafe Noyu Makassar, Dua Pelaku Berhasil Diringkus Polsek Makassar

Ditanyak apakah benar terdakwa HW juga merupakan Ketua Forum Pondok Pesantren di Bandung, Agus Mudjoko mengaku tidak tahu.

Yang pasti, selain sebagai ustadz atau guru, terdakwa HW juga merupakan pimpinan pondok pesantren TM tempatnya mengajar.

"Kalau ketua forum di persidangan gak ada datanya pak. Yang pasti terdakwa (HW) sebagai guru dan pimpinan pondok pesantrennya pak," tutur Agus Mudjoko.

Sebelumnya, diberitaman bahwa perbuatan cabul terdakwa HW, ustadz pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, dilakukan terhadap belasan korban santriwati di beberapa tempat.

Berdasarkan berkas dakwaan, pemerkosaan tersebut terjadi di pesantren, apartemen, dan hotel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan, berdasarkan berkas dakwaan, terdakwa HW diketahui telah memperkosa 12 santriwati selama lima tahun, sejak 2016 sampai dengan 2021.

"Perbuatan biadab itu dilakukan terdakwa HW di beberapa tempat," kata Kasipenkum Kejati Jabar dihubungi wartawan, Rabu 8 Desember 2021.

Terdakwa HW memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

"Beberapa korban telah hamil dan melahirkan delapan bayi. Kayanya ada yang hamil berulang tapi saya belum bisa memastikan," ujar Dodi Gazali Emil.

Kasus pemerkosaan dilaporkan korban pada Juni 2021 lalu. Korban melaporkan perbuatan bejat ustadz HW karena terdakwa tak kunjung memenuhi janji menikahi secara sah. Padahal pelaku HW telah menyetubuhi korban berkali-kali.

Kasipenkum Kejati Jawa Barat menuturkan, kasus pencabulan dengan terdakwa Herry, dilimpahkan kepada PN Bandung pada 3 November 2021 dengan Surat Nomor: B-5069/M.2.10.3/Eku.2/11/2021.

Penetapan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg tanggal 3 November 2021 menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 11 November 2021.***

Editor: Sutriani Nasiruddin

Tags

Terkini

Terpopuler