Cegah Masuknya Varian Omiron, Indonesia Terapkan Strategi Berlapis

15 Desember 2021, 10:11 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito / Tangkapan Layar/YouTube Sekretariat Presiden/

GowaPos.com - Covid-19 varian Omicron menunjukkan penularan yang sangat cepat daripada varian sebelumnya.

Hal itu ditandai dengan adanya penularan di 70 negara dunia. Sehingga negara lainnya mulai memperketat pembatasan sosial untuk mencegah dampak serupa terjadi.

Termasuk Indonesia, juga akan berpartisipasi dengan upaya berupa kebijakan karantina dan pembatasan bagi pelaku perjalanan internasional.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menyatakan bahwa saat ini Indonesia masih dalam kondisi yang terkendali dalam penanganan kasus Covid-19.

Baca Juga: Varian Omicron Melonjak di Inggris, Pemerintah Prancis Perketat Pintu Masuk ke Negaranya

Dengan kemunculan varian Omicron, tim Satgas Covid-19 akan menerapkan strategi pencegahan berlapis yang akan terus diterapkan hingga liburan Natal dan Tahun Baru.

“Meskipun kasus di Indonesia terkendali dan belum terdeteksi kasus Omicron, Indonesia tidak boleh lengah dan ikut mengantisipasi varian Omicron dengan memberlakukan kebijakan perjalanan internasional,” kata Prof. Wiku Adisasmito, seperti dikutip GowaPos.com di laman Satgas Covid-19, pada 14 Desember 2021.

Dalam strategi pencegahan berlapis itu, akan diberlakukan kebijakan perjalanan internasional.

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Omicron, Pemerintah Indonesia Minta Masyarakat Tidak Bepergian ke Luar Negeri

Kebijakan tersebut dirancang dengan mengikutsertakan berbagai pakar serta Kementerian atau lembaga terkait agar tercipta aturan yang mengutamakan keamanan seluruh masyarakat.

Pada masa karantina, juga segera diberlakukan kebijakan entry dan exit testing. Tes itu berlaku pada saat kedatangan dan setelah dari karantina.

Pemerintah juga menerapkan adanya pembatasan sementara pelaku perjalanan dari negara atau wilayah yang sudah terdampak varian Omicron.

Sementara Warga Negara Indonesia (WNI) tetap diperbolehkan masuk dengan beberapa catatan.

Yakni wajib melakukan PCR maksimal 3x24 jam sebelum berangkat, entry test yaitu kembali melakukan tes PCR di hari pertama kedatangan, exit test yaitu tes PCR ulang kali kedua pada hari ke-13 karantina dan telah menyelesaikan karantina selama 14 hari.

Untuk Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia, wajib menyertakan PCR 3x24 jam sebelum kedatangan, kembali tes PCR di hari pertama kedatangan dan melakukan 10 hari karantina dengan tes PCR di hari ke-2 serta hari ke-9.

Terkait negara yang dibatasi, masih terus ditinjau pemerintah sesuai dengan kondisi kasus di Indonesia dan di dunia.

“Kebijakan karantina merupakan kunci pencegahan importasi kasus. Perlu dipatuhi bersama oleh seluruh lapisan masyarakat dengan penuh kedisiplinan,” tutur Prof. Wiku Adisasmito.***

Editor: Burhan SM

Sumber: Satgas Covid-19

Tags

Terkini

Terpopuler