Predator Seks Herry Wirawan tak Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia, Begini Alasan Majelis Hakim

15 Februari 2022, 15:35 WIB
Terdakwa Herry Wirawan tak dijatuhi hukuman kebiri kimia oleh Majelis Hakim /Twitter.com/@ayang_utriza/

GOWAPOS - Setelah mendengar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung ternyata terdakwa Herry Wirawan tak dijatuhi hukuman kebiri kimia. Pelaku pemerkosa 13 santri ini hanya dijatuhi hukuman seumur hidup.

Hakim yang mengadili Herry Wirawan berpendapat hukuman kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilakukan mengingat terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Pasalnya berdasarkan undang-undang, kebiri kimia dilakukan setelah terpidana menjalani pidana pokok.

Baca Juga: Pemerkosa 13 Santri di Jawa Barat Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup, Hakim: tidak Ada Unsur yang Meringankan

"Apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup, maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 15 Februari 2022.

Ini disebutkan dalam Pasal 67 KUHP, dimana terpidana
tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup.

Dalam persidangan predator seks ini, dinyatakan bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Baca Juga: Sinopsis Film THE MARTIAN Tayang di Big Movies Platinum GTV: Astronot Terdampar di Mars, Kirim Sinyal ke Bumi

Juga dari keterangan para santri yang menjadi korban, menurut hakim, Herry pun tidak merasa keberatan atas keterangan para korban itu.

Karena itulah, majelis hakim memutuskan Herry agar dihukum penjara seumur hidup guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Bahkan Hakim juga menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan.

Baca Juga: Persita Kehilangan 6 Pemain Jelang Lawan Arema FC, Pelatih Beberkan Cara Naikkan Mental Tim

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Herry Wirawan), dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim.

Perbuatan Herry itu dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. ***

 

Editor: Subair Pare

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler