KH Sholahuddin Al Aiyub Kaget Melihat Logo Label Halal Yang Baru: Tidak Sesuai dengan Kesepakatan

15 Maret 2022, 16:56 WIB
Logo label halal MUI (kiri) dan logo label halal yang diterbitkan BPJPH Kemenag (kanan). /mui.or.id/

GOWAPOS - Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah, KH Sholahuddin Al Aiyub mengatakan, jika BPJPH Kemenag ingin mengeluarkan logo label halal baru.

Sudah sepantasnya menurut Kiai Aiyub itu melibatkan aspira para pihak.

Pasalnya, Kiai Aiyub mengaku, merasa kaget dengan kemunculan logo label halal baru yang telah diterbitkan Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag.

Baca Juga: Attack on Titan Episode 85: Seseorang Harus Melumuri Tangan Mereka dengan Darah

Lantaran kata Kiai Aiyub, tiba-tiba ada logo yang sangat berbeda dengan dua logo yang pernah disepakati sebelumnya.

Selanjutnya, Kiai Aiyub mulai bercerita, sebenarnya sejak tahun 2019 ketika Menteri Agama saat itu dipegang Jenderal Fachrul Razi, MUI dan Kementerian Agama telah mencapai babak final kesepakatan logo halal.

Di antara banyak aspek pembahasan sistem jaminan produk halal, logo halal menjadi bagian paling alot untuk disepakati.

Baca Juga: Legenda WWE Scott Hall Meninggal di Usia 63 Tahun: Terkena Serangan Jantung

Saat itu, logo halal yang disepakati antara MUI dan Kementerian Agama bentuknya bulat seperti logo halal MUI saat ini.

Namun, tulisan melingkar Majelis Ulama Indonesia di bagian luar diganti menjadi Kementerian Agama Republik Indonesia. Tulisan arab melingkar Majelis Ulama Indonesia tetap.

Sementara logo halalnya jelas dengan tulisan arab, terletak di dalam belah ketupat. Di bawah tulisan halal arab itu, ada tulisan Halal Indonesia.

Baca Juga: Misi Besar Baru Midoriya Izuku Demi Selamatkan Teman-temannya di U.A

Menurut Kiai Aiyub, logo halal yang seperti itu bisa mengakomodir berbagai pihak. Tulisan halalnya jelas.

Kementerian Agama sebagai pihak tempat mendaftar dan menerbitkan sertifikasi halal jelas. MUI sebagai pihak yang mengeluarkan fatwa halal juga jelas.

Desain seperti itu, menurut Kiai Aiyub, menjembatani berbagai pihak sekaligus menggambarkan proses sistem sertifikasi halal yang baru sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Mantan Presiden AS, Barack Obama Terinfeksi Virus Covid-19: Tenggorakan Gatal

“Sejak pertemuan itu, belum sempat ada tindak lanjut dan pembahasan lagi, namun sekarang tiba-tiba kita mendengar bahwa BPJPH telah mematenkan logo Halal Indonesia. Semestinya, penetapan logo halal perlu mempertimbangkan dan mengokomodir aspirasi para pihak, khususnya para pelaku yang selama ini bergelut dalam bidang halal, ” kata Kiai Aiyub pada MUIDigital pada Senin 14 Maret 2022, dikutip mui.or.id

Dia menuturkan, MUI sangat memahami peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan terkait penetapan logo halal kepada BPJPH.

Baca Juga: Sinopsis SUFIYANA Episode 10 Tayang 16 Maret 2022: Zaroon Marah dan Melukai Dirinya Karena Difitnah Nenek

Namun, Ia mengingatkan agar penetapan logo ini tidak tiba-tiba jadi, perlu mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak termasuk kalangan usaha dan konsumen.

Sebab, logo halal MUI selama ini telah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia bahkan dunia.

“Logo Halal MUI selama ini telah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia bahkan dunia. Karena memang produk yang menampilkan tanda halal dengan logo MUI ini dipasarkan di pasar global, ” terangnya.***

Editor: Subair Pare

Sumber: mui.or.id

Tags

Terkini

Terpopuler