WhatsApp, Instagram, Google, Twitter dan FB Teramcam DIBLOKIR? Begini Alasan PSE Belum Mendaftar di KOMINFO

18 Juli 2022, 10:38 WIB
ilustrasi /Erik Lucatero from Pixabay /

GOWAPOS - Sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) belum mendaftarkan diri di Kementerian Komunikasi Informasi (Kominfo) padahal waktunya tersisa dua hari yakni 20 Juli 2022.

Bila sampai batas waktu tersebut, aplikasi tersebut belum mendaftar maka Kominfo akan memblokirnya sehingga tidak bisa digunakan lagi.

Tercatat beberapa aplikasi yang akrab digunakan masyarakat diantaranya Google, WhatsApp, Instagram, Facebook, sampai Twitter terancam tidak bisa diakses lagi.

Baca Juga: Ayah Elon Musk, Errol Blak-blakan Hamili Anak Tirinya yang Kini Tak Tinggal Bersama Lagi

Karena hingga kini, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tersebut belum juga mendaftarkan aplikasinya ke Kominfo.

Banyak yang bertanya-tanya, kenapa PSE aplikasi ternama ini belum mendaftar di Kominfo padahal sudah diberikan waktu sekian lama.

Ternyata para penyelenggara tersebut menilai terdapat masalah kebijakan privasi yang dimiliki aplikasi.

Baca Juga: Kronologis Jessica Iskandar Kehilangan 11 Mobil hingga Uang Rp9,8 M yang Dibawa Kabur, Sudah Punya Firasat

Sebab bila sejumlah ini ikut mendaftar, mereka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri. Bahkan privasi masyarakat sebagai pengguna aplikasi tersebut juga akan terancam.

Dasarnya tertuang dalam Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, ditemukan sejumlah pasal bermasalah.

Setidaknya ada 3 pasal bermasalah yang membuat aplikasi buatan luar tersebut enggan mendaftar ke Kominfo.

Baca Juga: Tinggal Dua Hari Batas Waktu PSE Daftarkan Diri di Kominfo, Hingga Kini Belum Direspon

Mulai dari Pasal 9 ayat (3) dan (4) yang dinilai terlalu berbahaya karena memuat aturan 'karet'.

"PSE Lingkup Privat wajib memastikan: Sistem Elektroniknya tidak memuat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang, dan Sistem Elektroniknya tidak memfasilitasi penyebarluasan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang dilarang," tutur ayat (3) Pasal 9, dikutip Pikiran-Rakyat.com pada Senin, 18 Juli 2022.

"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan klasifikasi: melanggar ketentuan peraturan perundangundangan; meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum; dan memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang dilarang," ujar ayat (4) Pasal 9.

Baca Juga: Rating Ikatan Cinta Terpantau Naik, Kharisma Deva Mahenra Mulai Diterima Penonton

Bagian 'meresahkan masyarakat' dan 'mengganggu ketertiban umum' dinilai karet karena bisa digunakan untuk mematikan kritik meski disampaikan dengan damai.

Melalui pasal ini, dikhawatirkan Pemerintah bisa dengan mudah mematikan kritik yang disampaikan melalui aplikasi seperti Google, WhatsApp, Instagram, Facebook, sampai Twitter, dengan alasan 'mengganggu ketertiban umum'.

Bahkannn kata 'meresahkan masyarakat' dan 'mengganggu ketertiban umum' juga ditemukan lagi di Pasal 14.

Baca Juga: Istri Putra Siregar Ungkap Alasan Menuntut MS Glow, Ternyata Karena Ingin Hal ini

Dalam Pasal 14 disebutkan bahwa Permohonan Pemutusan Akses terhadap Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang dilarang dapat diajukan oleh masyarakat, Kementerian atau Lembaga, Aparat Penegak Hukum, atau lembaga peradilan.

"Permohonan sebagaimana dimaksud bersifat mendesak dalam hal: terorisme; pornografi anak; konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum," ucap ayat (3) Pasal 14.

Melalui pasal ini, Pemerintah dinilai bisa seenaknya membatasi kebebasan berekspresi dan juga berpendapat.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron TUKANG OJEK PENGKOLAN 17 Juli 2022: Pak Sofyan Nasehati Bang Ojak Soal Popi

Konten yang dibuat masyarakat di aplikasi-aplikasi yang terdaftar bisa dengan mudah dihapus dengan alasan 'meresahkan masyarakat'.

Tidak cukup sampai di situ, Pasal 36 juga dinilai meresahkan karena Pemerintah bisa sesuka hati meminta konten komunikasi dan data pribadi masyarakat sebagai pengguna ke pihak aplikasi.

"PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat," kata ayat (1) Pasal 36.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron CINTA SETELAH CINTA 17 Juli 2022: Arya Menghindari Mayang Tak Ingin Dijodohkan

Karena itulah, tidak ada jaminan data yang diminta dari pihak aplikasi tidak akan disalahgunakan untuk membatasi pergerakan pengguna di media sosial. Inilah yang menjadi alasan utama para PSE masih enggan mendaftarkan diri ke Kominfo. ***

Disclaimer: Artikel sudah tayang di pikiran rakyat.com dengan judul Kenapa Sampai Sekarang WhatsApp, Google, Instagram, Facebook, hingga Twitter Belum Daftar ke PSE Kominfo?

 

Editor: Subair Pare

Tags

Terkini

Terpopuler