GOWAPOS - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta kepada setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk tunduk dan patuh kepada ketentuan regulasi di Indonesia.
Caranya dengan mendaftarkan keberadaan mereka kepada Kominfo agar diakui secara hukum.
Pendaftaran juga dibuat sangat mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA).
Baca Juga: Rating Ikatan Cinta Terpantau Naik, Kharisma Deva Mahenra Mulai Diterima Penonton
Aturan ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Disusul peraturan lainnya seperti Peraturan Menteri Kominfo nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat serta perubahannya, Peraturan Menteri Kominfo nomor 10 tahun 2021.
Disebutkan pula bahwa seluruh platform elektronik diminta untuk mendaftarkan diri paling lambat enam bulan setelah OSS RBA beroperasi 21 Januari 2022.
Baca Juga: Istri Putra Siregar Ungkap Alasan Menuntut MS Glow, Ternyata Karena Ingin Hal ini
Artinya, batas waktu yang diberikan Kominfo adalah hingga 20 Juli 2022.
Pendaftaran ini wajib dilakukan bagi PSE untuk menjaga iklim berinvestasi yang sehat, khususnya di sektor penyelenggaraan sistem elektronik.