Demikian dikatakan Menkominfo Johnny G Plate dalam keterangan persnya di Jakarta pada Senin, 27 Juni 2022 lalu.
Baca Juga: Sinopsis Sinetron TUKANG OJEK PENGKOLAN 17 Juli 2022: Pak Sofyan Nasehati Bang Ojak Soal Popi
Saat ini terdapat 66 PSE skala besar beroperasi di Indonesia termasuk platform seperti Google, Facebook, Twitter, Instagram, serta Whatsapp.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi para PSE untuk lalai. Karena jika itu terjadi, maka mereka akan menjadi perusahaan yang tidak terdaftar di Indonesia.
"Seluruh PSE agar berinisiatif mendaftar, apalagi sudah dipermudah melalui OSS yang telah tersedia," ujar Johnny yang dikutip dari Indonesia.go.id dan Kominfo.go.id.
Baca Juga: Sinopsis Sinetron CINTA SETELAH CINTA 17 Juli 2022: Arya Menghindari Mayang Tak Ingin Dijodohkan
Aturan ini berlaku bagi setiap PSE yang beroperasi, memberikan layanan, dan digunakan di Indonesia, kendati mereka didirikan atau berdomisili di luar negeri.
Sanksi administratifnya berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking).
Ini akan diberlakukan bagi para pelanggar ketentuan pendaftaran setelah melampaui batas waktu tadi.