Presiden Jokowi Tegaskan Larangan Jual Rokok Batangan Mulai Tahun 2023, Langkah Untuk Jaga Kesehatan Rakyat

28 Desember 2022, 06:18 WIB
Ilustrasi rokok /Pixabay.com/klimkin/

GOWAPOS - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kembali keinginan pemerintah untuk melarang penjualan rokok batangan mulai tahun 2023.

Kebijakan pemerintah untuk melarang penjualan rokok batangan mulai tahun depan menuai pro dan kontra.

Tidak sedikit pula masyarakat yang merasa dirugikan, terutama pasca kenaikan harga yang sebelumnya ditetapkan.

Rencana kebijakan itu telah tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Baca Juga: Jadwal Pesawat Rute Jakarta - Pekanbaru Tanggal 28 Desember 2022, Oleh 4 Maskapai Penerbangan

Keputusan tersebut telah ditandatangani langsung oleh Presiden Jokowi pada tanggal 23 Desember lalu.

Pada kesempatan kunjungannya di Pasar Pujasera, Kabupaten Sumedang tanggal 27 Desember 2022, Kepala Negara menegaskan kembali larangan penjualan rokok batangan.

Menurutnya, itu sebagai langkah serius pemerintah untuk menjaga kesehatan rakyat yang punya presentasi tinggi sebagai pecandu rokok.

"Benar itu untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semua," ucap Presiden Jokowi, dikutip dari laman Presiden RI.

Baca Juga: Keberangkatan Pesawat Rute Yogyakarta - Balikpapan Tanggal 28 Desember 2022, Terdapat 3 Waktu Penerbangan

Landasan pemerintah menetapkan hal demikian juga berkaca pada apa yang diterapkan oleh negara-negara dunia yang lain.

Bahkan sebagian negara maju sudah melarang penuh penjualan rokok tembakau terhadap rakyatnya masing-masing.

"Justru di beberapa negara itu sudah dilarang. Sudah tidak boleh, kita ini kan masih, tapi untuk batangan tidak," kata Presiden Jokowi.

Rencana pelarangan menjual rokok batangan akan dimulai secara bertahap ke seluruh daerah mulai tahun 2023.

Dalam Keputusan Presiden yang menerapkan kebijakan tersebut, pemerintah juga berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 terkait Pengamanan Bahan Kandungan Zat Adiktif seperti produk tembakau bagi kesehatan.

Nantinya akan diatur tujuh poin aturan baru didalamnya, termasuk pelarangan penjualan rokok batangan.***

Editor: Andi Novriansyah Saputra

Sumber: Presiden RI

Tags

Terkini

Terpopuler