GOWAPOS – Persidangan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah memasuki penuntutan para terdakwa.
Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukum 12 tahun penjara.
Sejumlah kalangan menilai tuntutan tersebut terlalu berat pada terdakwa. Apalagi selama ini, Bharada E sudah menjadi Justice Collaborator.
Sementara terdakwa lainnya dituntut lebih ringan yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal masing-masing delapan tahun penjara.
Dikutip dari antaranews, mengungkapkan sebuah unggahan YouTube berdurasi tiga menit menyebutkan kalau keluarga Bharada E berhasil menemui Presiden Jokowi sewaktu berkunjung ke Manado, Sulawesi Utara beberapa waktu lalu.
Dari hasil pertemuan itu, Presiden Jokowi membebaskan Bharada E dari tuntutan 12 tahun penjara atau dibebaskan dari hukuman.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Berhasil Bertemu Presiden Jokowi Keluarga Bharada E Bersyukur Barada E Bisa dibebaskan !!!?”
Pertanyaannya benarkah Bharada E telah dibebaskan dari tuntutan 12 tahun penjara setelah pertemuan keluarganya dengan Presiden Jokowi?
Terungkap unggahan tersebut hoaks yang menyatakan Presiden Jokowi menemui keluarga Bharada E dan Bharada E dinyatakan bebas dari hukuman penjara. Faktanya, pernyataan tersebut tidak berdasar. (YouTube).
Faktanya:
Presiden Joko Widodo, seperti dilaporkan ANTARA, mengatakan tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, termasuk tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer dalam sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pernyataan Presiden itu menanggapi permohonan ibunda Bharada Richard Eliezer terkait tuntutan hukuman bagi sang putera yaitu 12 tahun penjara.
"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Bukan hanya kasus FS saja, untuk semua kasus, tidak (bisa mengintervensi); karena kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," kata Presiden Jokowi usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur, Jakarta Timur, pada 24 Januari 2023.
Dimana pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 Januari 2023, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai hal yang memberatkan pada tuntutan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) adalah peran Bharada E sebagai eksekutor.
Tim JPU memaparkan bahwa Richard Eliezer menyanggupi perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua ketika Ferdy Sambo menanyakan kebersediaan Richard Eliezer, saat mereka masih berada di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan. ***