GOWAPOS - KPK mengingatkan KPU tentang putusan MK terkait perizinan eks napi untuk maju menjadi calon anggota legislatif (Caleg).
Izin KPU terhadap para eks napi untuk maju menjadi Caleg pada penyelenggaraan Pemilihan umum (Pemilu) 2024 menuai polemik di tengah publik. Menanggapi izin tersebut, KPK turut mengingatkan KPU agar tidak melupakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jeda para eks napi.
Pidana tambahan
Masa jeda yang diatur dalam putusan MK yaitu lima tahun bagi para eks napi koruptor yang ingin maju sebagai Caleg. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pentingnya instrumen hukum yang kuat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Hukuman untuk koruptor tidak hanya penjara badan, pidana tambahan juga bisa diberikan dalam bentuk pembayaran uang pengganti, bagi para pelaku.
“Pidana tambahan untuk pemberantasan korupsi dapat berupa pembayaran uang pengganti, sebagai bagian dari upaya optimalisasi asset recovery dan pencabutan hak politik,” kata Ali Fikri, dikutip dari laman Deutsche Welle.
Pidana tambahan berupa pencabutan hak politik adalah langkah tegas kepada pelaku korupsi sehingga dicabut hak memilih dan dipilih dalam penyelenggaraan Pemilu. Tentu saja langkah itu sebagai konsekuensi para koruptor yang sudah mengkhianati kepercayaan publik dengan posisinya sebagai pemangku kebijakan.
“Dicabutnya hak politik juga menunjukkan bahwa dalam tindak pidana korupsi oleh pelaku adalah konsekuensi karena menyalahgunakan kepercayaan publik. Maka perlu memitigasi risiko serupa dalam pengambilan keputusan politik untuk masa mendatang,” tutur Ali Fikri.
Lanjut Ali, KPK sampai saat ini konsisten menuntut pidana tambahan terkait pencabutan hak politik kepada para koruptor. Ternasuk putusan MK, KPK akan tetap berpegang teguh serta memberikan peringatan kepada KPU untuk melihat masa jeda dari para eks napi yang terdaftar sebagai Caleg untuk Pemilu 2024.
Izin eks napi sesuai putusan MK
Sebelumnya, izin KPU terhadap para eks napi untuk maju sebagai Caleg menuai kritik dari berbagai kalangan. Namun Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menilai peraturan tersebut telah menyesuaikan pertimbangan putusan MK tentang jangka waktu lima tahun.
“Itu bukan hasil karangan KPU dan bukan penyelundupan pasal. Karena sebenarnya ketentuan itu kami ambil sesuai dari pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.***