Begini Tanggapan Pengamat atas Keputusan MK: Tidak Elok Panggil Presiden Jokowi ke Persidangan Pilpres 2024

7 April 2024, 20:02 WIB
MK putuskan tidak jadi panggil Presiden Jokowi /@Ray_Shrewsberry

GOWAPOS - Presiden Jokowi sebelumnya digadang-gadang oleh sejumlah pihak, agar dapat dihadirkan dalam persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Namun, hal tersebut hanya sekadar wacana dan permintaan belaka lantaran, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) juga memiliki penilaian dan pandangan tersendiri dikala harus memanggil Presiden Jokowi untuk hadir ke persidangan.

Hal tersebut, diungkapkan pada sidang terakhir PHPU Pilpres 2024 pada Jumat (5/4), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan bahwa alasan MK tidak memanggil Presiden karena Jokowi adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Baca Juga: Tanggapi Posisi Ketua MK Setelah Keluar Putusan Judicial Review UU MK, Fadli Zon: Seharusnya Ketua MK Anwar Us

Menurut dia, tidak elok memanggil Jokowi ke persidangan karena Presiden menjadi simbol negara yang harus dijunjung tinggi.

“Karena Presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan. Kalau hanya sekedar kepala pemerintahan akan kita hadirkan pada persidangan ini. Tapi, karena Presiden sebagai kepala negara, simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder,” ucap Arief.

Oleh sebab itu, kata dia, MK memutuskan untuk memanggil pembantu presiden, yakni empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang relevan dengan dalil kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Baca Juga: Fadli Zon: Terdapat Tata Kelola Serius Perlu Audit Khusus BPKH dan Dana Haji, Tolak Usulan Kenaikan Biaya Haji

Mengetahui keputusan MK tersebut, Pengamat politik Igor Dirgantara kini turut memberikan tanggapan.

Igor sapaannya, menilai langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak memanggil Presiden Joko Widodo dalam sidang perkara sengketa Pilpres 2024 sebagai keputusan yang tepat karena dapat menimbulkan komplikasi politik dan hukum.

“Itu keputusan yang tepat karena pemanggilan Presiden sebagai simbol negara dan pemerintahan bisa menjadi komplikasi politik dan hukum terkait keseimbangan lembaga eksekutif dan yudikatif,” kata Igor ketika dihubungi di Jakarta, Minggu, 7 April 2024.

Baca Juga: Menanggapi Putusan MK Tolak Draft UU Cipta Kerja, Mardani: Ini UU yang Mengurangi Hak-Hak Masyarakat

Menurut dia, MK sebagai lembaga tertinggi dalam penegakan hukum wajib menjaga independensinya dari tekanan politik manapun untuk menghindari terjadinya ketegangan politis antara dua cabang kekuasaan tersebut.

“MK punya integritas dan kemandirian dan cukup fokus ada fakta, bukti-bukti, dan argumen yang diajukan dalam sidang tanpa dipengaruhi oleh faktor-faktor politik demi demokrasi yang sehat,” kata dia.

Ia menyebut bahwa 90 persen isi dari permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md banyak membahas tentang bantuan sosial (bansos).

Baca Juga: Usut Dugaan Kecurangan Pilpres 2024, PDIP Jalin Komunikasi dengan Anies Baswedan Bentuk Tim Khusus

Oleh karena itu, kata dia, keterangan cukup digali dengan memanggil pembantu presiden, yaitu menteri.

Diketahui, terdapat empat menteri yang dimintai keterangan oleh MK pada Jumat (5/4), yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Igor juga mengatakan bahwa MK tidak mungkin memanggil seluruh saksi-saksi yang diminta hadir, seperti Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan karena keterbatasan waktu.

Baca Juga: Kampanye 3 Capres Pilpres 2024 Ramai Gunakan Tik Tok dan Lirik Penggemar K-Pop, Disoroti Media Asing Korea

Sebelumnya, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Todung Mulya Lubis mengatakan apabila Presiden Jokowi dihadirkan dalam sidang PHPU Pilpres 2024 maka akan sangat ideal untuk dimintai keterangan terkait bansos.

“Presiden Jokowi itu kan kepala pemerintahan. Kalau Presiden memang bisa didatangkan oleh Ketua Majelis Hakim MK, itu akan sangat ideal karena memang tanggung jawab pengelolaan dana bansos pada akhirnya berujung ke Presiden,” kata Todung pada Rabu, 3 April 2024.***

Editor: Nurjannah Usman

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler