Karo Penmas Humas Polri : Kelompok Teroris di Papua sudah Teridentifikasi oleh Polri dan TNI

- 5 Mei 2021, 12:30 WIB
Karo Penmas Humas Polri, Brigen Pol. menjelaskan sejumlah kasus yang tengah ditangani pihak kepolisian.
Karo Penmas Humas Polri, Brigen Pol. menjelaskan sejumlah kasus yang tengah ditangani pihak kepolisian. /Mabes Polri/

''Tidak ada target waktu kapan akan diselesaikan yang jelas Polri dan TNI berusaha terus di sana, aparat keamanan di sana dan instansi yang lainnya untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada di Papua, yang tentunya kita sama-sama ingin menciptakan tanah Papua yang aman dan tanah Papua yang damai,''jelas Rusdi. 

Sampai saat ini Mabes Polri belum menambah kekuatan untuk di Papua, sekarang masih perjalanan.

Kasus Lain 

Sementara kasus perdagangan senjata uang ang melibatkan Oknum Kepolisian di Ambon
Hal ini sudah ditangani oleh Polda setempat dan sedang dilakukan proses hukum terkait pembelian senjata dan amunisi.

Sedang masalah penangkapan Terduga Teroris Munarman. Dimana yang bersangkutan ditangkap karena keterlibatannya terkait dengan pembaiatan yang ada di Jakarta, Makassar dan Medan, saat ini sedang berproses.

Baca Juga: Resmi Melatih AS Roma, Inilah Catatan Rekor Jose Mourinho

Untuk izin bertemu dengan penasehat hukumnya, tentunya itu hak dari penyidik, ketika dinilai belum waktunya untuk bertemu / didatangi penasehat hukum maka itu menjadi bagian daripada penyidik untuk kepentingan penyidikan. Tapi nanti ke depan pasti akan didampingi oleh kuasa hukum. Kasusnya sudah sampai tahap penangkapan.

Untuk penanganan Konser Musik Di Cilandak, kalau masalah protokol kesehatan dapat ditanyakan kepada Satgas Covid-19 daerah, di dalamnya ada beberapa instansi yaitu Polri, TNI dan Pemda, Satgas Covid-19 DKI Jakarta yang akan menjawab karena kewenangan untuk menindak dan sebagainya.

Sementara perkembangan Unlawfull Killing, Kemarin baru diserahkan ke JPU, nanti JPU akan mempelajari berkas itu, apabila ada kekurangan akan dikembalikan lagi ke Polri untuk melengkapi kekurangan-kekurangan tersebut sesuai petunjuk dari JPU. ***

 

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: Mabes Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah