Soal Pembatalan Jamaah Haji 2021, Dana Aman tapi Pemerintah Perlu Klarifikasi pada Masyarakat

- 8 Juni 2021, 13:28 WIB
ilustrasi
ilustrasi / NU Online/Faizin/

Pertanyaannya sekarang, kemana dana haji tersebut, apakah digunakan atau diendapkan saja. Ternyata menurut BPKH, dana tersebut dibelikan Surat Berharga Syariat Negara (SBSN).

Baca Juga: Khawatir Bermasalah, DPRD Pangkep 'Belajar' Seleksi CPNS dan PPPK di Gowa

‘’Dan dana untuk pemberangkatan jamaah haji tahun depan tetap ada dan aman, sehingga tidak ada masalah,’’kata Syamsuddin mengutip sumber dari BPKH.

Jadi untuk menjawab keresahan publik, yang kadang banyak isu liar di sosial media, maka pemerintah harus responsif menanggapinya. Pemerintah, Kementerian Agama, DPR-RI dan unsur terkait harus duduk bersama mengklarifikasi keresahan masyarakat sehingga menjadi tenang, utamanya calon jamaah haji.

Kini setiap tahunnya kisaran 750.000 calon jamaah haji mendaftar, dan selama covid-19 menurun menjadi 500.000 jamaah, sementara yang diberangkatkan sekitar 210.000 jamaah pertahunnya. ***

 

 

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah