GowaPos.Com - Bagi warga yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, akan mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial.
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan akan menyalurkan paling lambat minggu depan, setelah pemberlakuan PPKM pada 3 - 20 Juli 2021.
Risma menyebutkan besaran Bansos Tunai yang akan diberikan kepada warga terdampak senilai Rp300 ribu per bulan. BST akan disalurkan kepada warga di setiap awal bulan.
Baca Juga: PPKM Berlaku, Warga Terdampak Terima BST Rp300 Ribu per Bulan
Sementara itu, pada periode Mei dan Juni akan diberikan bansos Rp600 ribu sekaligus. Untuk mengetahui apakah menerima BST, bisa langsung dicek calon penerima.
Sedang untuk Identitas yang digunakan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
Berikut langkah-langkah mengecek status penerima bansos Rp300 ribu selama PPKM Darurat:
- Buka situs dtks.kemensos.go.id
- Di laman utama klik "Cek Penerima Bansos" atau ketik langsung situs https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Isi identitas pribadi: Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan/Desa, Nama Penerima Manfaat (Nama Sesuai KTP)
- Ketik dua kata verifikasi di layar
- Ketik "Cari Data" ***