Aktivis: Cukup Jadi Rektor UI, Segala Aturan Bisa Diterabas

- 21 Juli 2021, 20:51 WIB
Rektor UI Ari Kuncoro menabrak aturan Statuta Universitas Indonesia 2013, mendadak muncul Statuta UI 2021 yang berbeda.
Rektor UI Ari Kuncoro menabrak aturan Statuta Universitas Indonesia 2013, mendadak muncul Statuta UI 2021 yang berbeda. /Dok. Humas UI/

 


Gowapos.Com --
Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro menjadi sorotan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan adanya rangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN atau swasta.

Aktivis Molekul Pancasila, Nicho Silalahi ikut memberikan sindiran ke Rektor UI atas perubahan aturan itu.

“Tidak harus menjadi anggota DPR untuk membuat maupun merubah UU, cukup jadi Rektor UI maka segala aturan bisa di terabas sesuai dengan keinginan. Bukan begitu pak @jokowi?,” kata Nicho di akun Twitternya, Rabu, 21 Juli 2021.

Baca Juga: Apple akan Luncurkan iPhone 5G Termurah Awal 2022

Nicho lantas meminta BEM UI merespons adanya polemik rangkap jabatan orang nomor satu di UI tersebut.

“@BEMUI_Official kredibilitas kampus kalian sudah hilang, moral dan etika hanya omong kosong saat ini,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Rektor UI menjadi bulan-bulanan warganet di media sosial, khususnya Twitter.

Itu setelah terungkap bahwa Statuta Universitas Indonesia (Statuta UI) terbaru mengizinkan pimpinan kampus yang berlokasi di Depok, Jawa Barat itu merangkap jabatan di perusahaan milik pemerintah maupun swasta.

Baca Juga: Wali Kota Makassar: PPKM Diperpanjang, Shalat Cukup di Rumah dan Resepsi Pernikahan Ditiadakan

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah