Statuta Diubah Demi Rangkap Jabatan Komisaris, Pengamat: Utang Apa Pemerintah ke Rektor UI?

- 21 Juli 2021, 19:45 WIB
Rektor UI yang juga komisaris BUMN Ari Kuncoro.
Rektor UI yang juga komisaris BUMN Ari Kuncoro. /ui.ac.id/

GowaPos.com-- Kebijakan pemerintah yang memberikan izin Rektor Universitas Indonesia (UI) rangkap jabatan menuai pro kontra.

Itu setelah statuta UI sudah direvisi lewat Peraturan Pemerintah (PP) yang baru dan ditandatangani Presiden Jokowi.

Dalam PP No. 75/2021 tentang Statuta UI membolehkan Rektor UI merangkap jabatan, rektor hanya dilarang merangkap jabatan menjadi direksi BUMN/BUMD/Swasta.

Menyikapi hal tersebut, analis komunikasi politik, Hendri Satrio mempertanyakan sikap Presiden Jokowi yang mengesahkan aturan baru tersebut.

Baca Juga: Aturan PPKM Baru di Makassar, Resepsi Pernikahan Dilarang 

“Ada utang budi apa pemerintah dengan Rektor UI? Kan itu yang akhirnya mesti jadi pertanyaaan ya. Ampun, ampun, ampun,” kata Hensat sapaan akrab pendiri lembaga survei KedaiKOPI itu.

Hensat menambahkan bahwa dengan adanya aturan tersebut maka kritik mahasiswa perihal rektor rangkap jabatan pada akhirnya dibenarkan oleh pemerintah.

“Itukan pemerintah jadinya cuman membenarkan apa yang disampaikan adek-adek mahasiswa itu,” katanya.

Baca Juga: Rektor UI Trending di Twitter, Ini 15 Sindirin Lucu Warganet

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x