Ketiganya diketahui sebagai eksekutor pelaku pencurian dengan kekerasan disertai penculikan atas korban.
Baca Juga: Pembunuhan di Medan, Polisi Ringkus Pelaku dan Amankan Barang Bukti
Selanjutnya hasil pengembangan, kembali diringkus empat orang lagi yakni NA (31), MA (37), AD (40) dan MA (32). Dua pelaku ditemukan di Jakarta, satu di Bogor dan satunya lagi di daerah Bandung, Jawa Barat. Kini semuanya sudah ditahan di Polrestabes Makassar.
Di depan penyidik, NA mengaku telah membayar upah para eksekutor sebesar Rp40 juta, dan tiga lainnya di luar Sulsel juga sudah diberi Rp30 juta. Total uang yang digunakan dalam menjalankan aksinya sebesar Rp70 juta.
Baca Juga: Polisi Surati Oknum Anggota DPRD Pangkep, Warga Siap Robohkan Tembok
''Untuk keempat pelaku ini (eksekutor dan otak), kami terapkan pasal 365 pencurian dan kekerasan, serta pasal 331 KUHP terkait penculikan. Tiga pelaku lainnya, diterapkan pasal 55 dan 56 ikut serta daslam tindak pidana ini. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,''paparnya. ***