Gowapos.com -- Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang baru dirilis oleh Korlantas Polri merupakan layanan baru untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Layanan ini baru saja dirilis pada September 2021, dengan aplikasi aplikasi SIGNAL, proses pembayaran pajak bermotor bisa dilakukan dengan lebih mudah.
Jadi hanya dengan memiliki aplikasi SIGNAL, tak perlu lagi keluar rumah. Apalagi dengan kondisi sekarang, sebaiknya jika aktivitas itu bisa dilakukan di rumah maka di rumah saja dan tak perlu keluar rumah.
Dengan menggunakan aplikasi SIGNAL, proses pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan tanpa perlu lagi membawa KTP, STNK, atau BPKB asli.
Anda tak perlu takut karena aplikasi ini bukan penipuan dan diluncurkan oleh Korlantas Polri langsung.
Nah, karena aplikasi SIGNAL ini baru. Tentunya bagi pengguna baru juga masih bingung bagaimana cara menggunakannya.
Lantas, bagaimana caranya untuk proses pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa KTP, STNK, dan BPKB Asli ini?
Dari situs Samsatdigital, Senin 6 September 2021, pemilik kendaraan melalui aplikasi SIGNAL ini bisa membayar pajak kendaraan bermotor dan juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Baca Juga: Makan Mie Instan Saat Hamil, dr Jeffry Kristiawan Sebut Boleh Saja Asal...