Tak Perlu ke Samsat, Bayar Pajak Kendaraan Cukup dari Rumah Saja pakai Aplikasi SIGNAL. Simak Caranya

- 8 September 2021, 16:12 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan bermotor
Ilustrasi bayar pajak kendaraan bermotor /Ade Bayu Indra/

Artikel ini telah terbit di PikiranRakyat.com dengan judul "Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tak Perlu Lagi Bawa KTP dan STNK ke Samsat, Simak Cara Pakai Aplikasi SIGNAL"

Sistem ini baru terhubung pada 15 pangkalan data pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Daerah yang terhubung yaitu:

- DKI Jakarta
- Banten
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Bali
- Sumatera Barat
- Riau
- Kepulauan Seribu
- Jambi
- Bengkulu
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Barat
- Nusa Tenggara Barat

Baca Juga: Diet dapat Mempercepat Penuaan Dini? dr Yuce Yuanita: Lakukan 8 Tips ini Untuk Mencegah

Cara Bayar Pajak Tanpa Harus Membawa KTP, STNK, dan BPKB asli:

1. Pemohon bisa mengunduh aplikasi SIGNAL di Play Store (aplikasi ini belum tersedia untuk platform IOS);

2. Setelah diinstall, klik daftar apabila pemohon belum pernah melakukan registrasi;

3. Masukkan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email yang bisa dituju, nomor handphone, dan kata sandi beserta konfirmasinya;

4.Masukkan foto KTP;

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah