- Slide tombol kirim dokumen Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)
- Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
- Rekap biaya akan muncul pada layar telepon kemudian klik lanjut
- Muncul notifikasi pilih cara pembayaran. Klik pada tombol 'cara pembayaran'.
- Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
- Klik lanjut, maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih.
- Ikuti proses pembayaran hingga selesai. Selamat, pajak kendaraan bermotor milik Anda sudah terbayar tanpa perlu KTP, STNK, atau BPKB.***
(Aldiro Syahrian/PikiranRakyat.com)