Tak Perlu ke Samsat, Bayar Pajak Kendaraan Cukup dari Rumah Saja pakai Aplikasi SIGNAL. Simak Caranya

- 8 September 2021, 16:12 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan bermotor
Ilustrasi bayar pajak kendaraan bermotor /Ade Bayu Indra/

- Slide tombol kirim dokumen Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)

- Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)

- Rekap biaya akan muncul pada layar telepon kemudian klik lanjut

- Muncul notifikasi pilih cara pembayaran. Klik pada tombol 'cara pembayaran'.

- Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul

- Klik lanjut, maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih.

- Ikuti proses pembayaran hingga selesai. Selamat, pajak kendaraan bermotor milik Anda sudah terbayar tanpa perlu KTP, STNK, atau BPKB.***

(Aldiro Syahrian/PikiranRakyat.com)

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah