Tak Perlu ke Samsat, Bayar Pajak Kendaraan Cukup dari Rumah Saja pakai Aplikasi SIGNAL. Simak Caranya

- 8 September 2021, 16:12 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan bermotor
Ilustrasi bayar pajak kendaraan bermotor /Ade Bayu Indra/

5. Lakukan verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto (selfie);

6. Masukan OTP yang dikirim dari SMS;

7. Registrasi telah berhasil sampai di sini;

8. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email yang telah ditulis saat registrasi;

Daftar Kendaraan:

Kendaraan Pribadi

- Pilih menu tambah data kendaraan bermotor

- Pilih kendaraan atas nama sendiri

- Masukan nomor registrasi kendaraan bermotor

- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan bermotor

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah