Menteri Agama Keluarkan Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Acara Keagamaan Saat Pandemi

- 11 Oktober 2021, 16:47 WIB
Menteri Agama Keluarkan Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Acara Keagamaan Saat Pandemi
Menteri Agama Keluarkan Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Acara Keagamaan Saat Pandemi /Web kemenag/Lama resmi kemenag


Gowapos.com --
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Menag Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada tanggal 7 Oktober 2021.

"Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi saw., Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi COVID-19,” katanya.

Penjelasan Menag, dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin 11 Oktober 2021. Menurut Yaqut, pedoman penyelenggaraan disusun dengan memperhatikan kondisi atau status daerah dalam konteks pandemi COVID-19.

Baca Juga: 1,5 Hektar Ganja Ditemukan Siap Panen, Ditanam di Antara Tanaman Kopi

Untuk daerah Level 2 dan Level 1 misalnya, peringatan hari besar keagamaan bisa dilaksanakan tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Untuk daerah Level 4 dan Level 3, peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring,” tegasnya.

Penyelenggara kegiatan, lanjut Menag, dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi.

Peserta yang hadir juga dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadat dan tempat lain yang digunakan untuk menggelar Peringatan Hari Besar Keagamaan.

“Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar,” tegasnya.

Baca Juga: Nikita Willy Umumkan Kehamilan Pertamanya, Indra: Udah Nggak Bisa Berkata Apa-apa Lagi

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x