Kemenkominfo Tetapkan Kebijakan TKDN 4G dan 5G Naik 35 Persen, Johnny: Ini Diberlakukan Selama 6 Bulan

- 22 Oktober 2021, 09:57 WIB
Menteri Kominfo, Johnny G. Plate
Menteri Kominfo, Johnny G. Plate /Instagram.com/@johnny_plate_id/

GowaPos.Com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia menetapkan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 4G dan 5G naik 35 persen.

Pemerintah akhirnya menetapkan kebutuhan terhadap Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) naik menjadi 35 persen.

Kenaikan TKDN itu diberikan untuk perangkat subscriber station 4G dan 5G yang segera digunakan di Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Geser Peringatan Maulid Nabi Muhammad 12 Rabiul Awal: Rabu 20 Oktober 2021

Melalui siaran pers di kanal Youtube Kominfo pada 21 Oktober 2021, Menteri Kominfo Johnny G. Plate mengatakan bahwa kebijakan itu sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 13 Tahun 2021sebagai upaya menumbuhkan industri perangkat telekomunikasi dalam negeri.

“Peraturan ini mengatur terkait kewajiban untuk memenuhi TKDN sebesar 35 persen untuk Perangkat subscriber station 4G dan 5G yang akan beredar dan digunakan di Indonesia,” kata Menteri Johnny.

Nilai TKDN perangkat subscriber station sebelumnya berkisar 30 persen, melalui kebijakan tersebut nilainya bertambah dan diharapkan dapat menumbuhkan industri dalam negeri.

Baca Juga: Pemilik Warung dan PKL Bisa Dapatkan Bantuan Tunai dari Pemerintah, Jokowi: Resmikan Program di Yogyakarta

Johnny G. Plate menegaskan, Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021 merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan komponen industri dalam negeri hingga TKDN 35 persen.

“Untuk penggelaran 4G dan 5G di Indonesia juga memastikan agar industri dalam negeri ikut terlibat dan mengambil bagian yang dari waktu ke waktu semakin tinggi,” ucap Menteri Johnny.

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: Kanal Youtube Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x