Ia berharap peningkatan nilai TKDN 35 persen juga mendorong kerjasama antar industri perangkat telekomunikasi di dalam negeri sehingga dapat tumbuh bersama.
“Industri dalam negeri dapat lebih terlibat dalam pengembangan dan pembangunan infrastruktur telekomunikasi berbasis teknologi 4G dan 5G.
Sebagaimana yang diamanatkan oleh Bapak Presiden, agar Indonesia dapat menjadi negara smart player dalam pengembangan jaringan,” kata Menteri Johnny.
Pemenuhan TKDN sebesar 35 persen diakui Johnny sebagai salah satu syarat memperoleh sertifikat perangkat dari Kemenkominfo, sebelum para vendor perangkat tersebut menjual dan mengedarkan produknya di Indonesia.
Baca Juga: Pemerintah Harap Masyarakat Tak Menolak Vaksin: Nyarinya Susah!
“Ketentuan TKDN sebesar 35 persen ini akan diberlakukan 6 bulan, sejak ditetapkannya peraturan menteri.
Untuk itu agar para vendor perangkat telekomunikasi dapat segera mulai menyesuaikan,” ucap Menteri Johnny.***