GowaPos.Com - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (PP), tentang tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan fungsional Widyaprada, beserta besaran tunjangan yang diberikan setiap bulan
PP Republik Indonesia (RI) No. 94 tahun 2021, tentang PNS jabatan Widyaprada ini, ditetapkan di Jakarta 7 Oktober 2021.
Adapun, di dalam PP RI tentang PNS Jabatan Widyaprada ini pada pasal 1 dijelaskan, Peraturan Presiden ini, berkaitan dengan tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada.
Sedangkan yang dimaksud dengan tunjangan Widyaprada adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaprada, dan diberikan tunjangan Widyaprada setiap bulan," bunyi Pasal 2 PP RI tentang tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan fungsional Widyaprada, dikutip GowaPos.Com pada laman jdih.setkab.go.id pada Rabu 27 Oktober 2021.
Baca Juga: Kemenkes RI Keluarkan Surat Edaran: Tarif Harga RT-PCR & Pengambilan Swab Turun, Berikut Rinciannya
Berikut rincian tunjangan PNS Jabatan Fungsional Widyaprada:
- Widyaprada Ahli Utama Rp 2,02 juta
- Widyaprada Ahli Madya Rp 1,38 juta