Presiden Jokowi Berikan PNS Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada, Berikut Rinciannya

- 27 Oktober 2021, 23:56 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /Instagram/@jokowi/

- Widyaprada Ahli Muda Rp 1,1 juta

- Widyaprada Ahli Pertama Rp 540 ribu

Selanjutnya, pada bunyi Pasal 4 juga dijelaskan pemberian Tunjangan Widyaprada bagi:

Baca Juga: MenpanRB: Kecurangan Pada Seleksi CASN Mengarah ke Tindak Pidana, Pelaku Harus Mendapatkan Hukum yang Setimpal

a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan

b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.

"Pemberian Tunjangan Widyaprada dihentikan apabila PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 5. ***

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: website/jdih.setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah