- Widyaprada Ahli Muda Rp 1,1 juta
- Widyaprada Ahli Pertama Rp 540 ribu
Selanjutnya, pada bunyi Pasal 4 juga dijelaskan pemberian Tunjangan Widyaprada bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
"Pemberian Tunjangan Widyaprada dihentikan apabila PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 5. ***