GowaPos.com -- Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para pekerja/ buru, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp4.453.935.536.
Anies sapaan akrab mengatakan, penetapan jumlah UMP tersebut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.
"Jadi, sudah ditetapkan besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta pada Tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,536," ungkap Anies dikutip dari siaran pers Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi DKI Jakarta, Minggu 21 November 2021, dikutip di antaranews.com.
Baca Juga: Manchester United Berburu Pelatih Utama, Erik ten Hag: Fokusku Mencapai Banyak Hal Bersama Ajax
Lebih lanjut Anies mengatakan penetapan UMP DKI Jakarta pada 2022 sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan para pekerja/buruh di Ibu Kota.
Anies menetapkan UMP DKI Jakarta 2022 berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula pada Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Berdasarkan penetapan UMP tersebut, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah pada perusahaannya.
Baca Juga: Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 Desember 2021, Keuskupan Agung Imbau Masyarakat Tak Pergi Liburan
"Dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja setahun atau lebih," ujar Anies.***