ASN Dilarang Cuti Saat Perayaan Natal dan Tahun Baru, Aturan ini Tertuang dalam Inmendagri 2021

- 25 November 2021, 17:08 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian /Instagram/@titokarnavian/

4.Pelarangan pulang kampung (mudik) atau liburan ke tempat wisata yang dapat memicu kerumunan.

Baca Juga: Kunjungan Menteri Agama dan Ketua Komisi VIII DPR ke Percetakan Al-Qur'an terbesar di Dunia

5.Melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 (tiga) pada acara pernikahan dan acara sejenisnya.

6.Melarang pesta perayaan natal dan tehun baru dengan kerumunan di tempat terbuka ataupun tertutup.

7.Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.

Berikut link download aturan Inmendagri No 62 Tahun 2021 di covid19.go.id yakni https://covid19.go.id/p/regulasi/instruksi-menteri-dalam-negeri-nomor-62-tahun-2021

Dan hal-hal yang belum diatur dalam Instruksi Menteri ini yang terkait dengan Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dapat berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Tegur Direksi Pertamina Gegara Dapati Toilet di SPBU Swasta Berbayar

Inmendagri tentang PPKM di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Demikian aturan Nataru yang akan diberlakukan pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.***

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x