ASN Dilarang Cuti Saat Perayaan Natal dan Tahun Baru, Aturan ini Tertuang dalam Inmendagri 2021

- 25 November 2021, 17:08 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian /Instagram/@titokarnavian/

GowaPos.Com - Menjelang pergantian tahun, Pemerintah menerbitkan aturan Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 tahun 2021.

Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, untuk mengatur pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Inmendagri ini ditujukan untuk seluruh Gubernur, Bupati, dan Walikota dari Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia sesuai arahan Tito Karnavian.

Baca Juga: Inmendagri tentang PPKM Bagi Sulsel Jadi Beberapa Zona, Berikut Pembagiannya

Pemberlakuan aturan Inmendagri No 62 Tahun 2021 akan berlaku mulai dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Berikut aturan dari Inmendagri yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Bisa juga di download di link yang tertera diakhir halaman.

1.Mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi sampai kabupaten desa.

Baca Juga: Catat, Wilayah Jawa-Bali yang Berstatus PPKM Level 3 dan 4, Tertuang dalam Inmendagri

2.Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, rumah ibadah, tempat pemberlanjaan, tempat wisata.

3.Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja.

4.Pelarangan pulang kampung (mudik) atau liburan ke tempat wisata yang dapat memicu kerumunan.

Baca Juga: Kunjungan Menteri Agama dan Ketua Komisi VIII DPR ke Percetakan Al-Qur'an terbesar di Dunia

5.Melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 (tiga) pada acara pernikahan dan acara sejenisnya.

6.Melarang pesta perayaan natal dan tehun baru dengan kerumunan di tempat terbuka ataupun tertutup.

7.Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.

Berikut link download aturan Inmendagri No 62 Tahun 2021 di covid19.go.id yakni https://covid19.go.id/p/regulasi/instruksi-menteri-dalam-negeri-nomor-62-tahun-2021

Dan hal-hal yang belum diatur dalam Instruksi Menteri ini yang terkait dengan Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dapat berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Tegur Direksi Pertamina Gegara Dapati Toilet di SPBU Swasta Berbayar

Inmendagri tentang PPKM di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Demikian aturan Nataru yang akan diberlakukan pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.***

Editor: Subair Pare

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x