GowaPos.Com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANRB RI) menerbitkan surat edaran pembatan ke luar negeri bagi ASN.
Selain menghimbau masyarakat Indonesia untuk tidak bepergian ke luar negeri, pemerintah ternyata juga memberikan ketentuan khusus bagi ASN setiap instansi pemerintahan.
Melalui Menteri PANRB RI Tjahjo Kumolo, pemerintah telah menerbitkan surat edaran Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Bendungan Randugunting Blora Selesai Lebih Cepat, Menteri PUPR: Punya Potensi Untuk Solar Energi
Surat Edaran itu diharapkan dapat memberikan gambaran kepada ASN beserta keluarganya masing-masing terkait pembatasan kegiatan ke luar negeri.
“Pegawai ASN dan keluarga agar membatasi bepergian ke luar negeri dalam rangka liburan selama pandemi Covid-19,” kata Menteri Tjahjo Kumolo, dikutip dari situs Sekretariat Kabinet RI.
Meski demikian, dikatakan oleh Menteri PANRB bahwa ASN tetap bisa ke luar negeri untuk mengikuti Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN).
Baca Juga: Andi Sudirman Sulaiman Tunjuk Anak Menteri Pertanian SYL jadi Plt Kepala Dinas di Pemprov Sulsel
Permintaan PDLN baru bisa diterima apabila telah mendapatkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan tinggi di suatu intansi tempat bekerja atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Pejabat Pembina Kepegawaian akan mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan mengedepankan kegiatan esensial yang tidak bisa diwakilkan,” tutur Menteri Tjahjo Kumolo.