Menteri PANRB RI Terbitkan Edaran Pembatasan Ke Luar Negeri Bagi ASN

- 14 Januari 2022, 21:36 WIB
Menteri PANRB RI Tjahjo Kumolo
Menteri PANRB RI Tjahjo Kumolo /Instagram.com/@tjahjo_kumolo/

Jika ada ASN yang harus menghadiri kegiatan di luar negeri, Menteri Tjahjo Kumolo menyarankan untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 sesuai kebijakan negara yang dikunjungi.

Baca Juga: Menteri Airlangga Hartato Sebut Investor Domestik Perkuat Fundamental Pasar Modal terhadap Risiko Eksternal

Untuk pengaturan teknis internal masing-masing instansi, Menteri PANRB meminta kerja sama dari PPK sesuai surat edaran.

Apabila ada ASN yang melanggar ketentuan tersebut maka akan diberikan sanksi sesuai kebijakan dari PPK.

“(PPK) menjatuhkan hukuman disiplin kepada Pegawai ASN yang melanggar. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” kata Menteri Tjahjo Kumolo.***

 

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah