Baca Juga: Selamat! Prof Jamaluddin Jompa jadi Rektor Unhas Periode 2022-2026, Berikut Perolehan Suaranya
Namun perlu diingat bahwa pemberian bantuan tunai tersebut hanya bisa digunakan untuk membeli token listrik maupun untuk pembayaran rekening listrik.
Rida Mulyana menegaskan bahwa perubahan skema subsidi listrik bukan berarti bahwa pemerintah ingin mengurangi subsidi listrik, namun untuk bertujuan agar lebih tepat sasaran.
Menurut Jendral ketenagalistrikan ESDM tersebut pemberian subsidi langsung ini akan mendorong masyarakat untuk menghemat penggunaan listrik.
Disisi lain pemerintah berharap agar pemberian bantuan tunai tersebut tidak disalah gunakan untuk membeli kebutuhan lain selain kebutuhan listrik.
Lantas, siapa sajakah yang berhak mendapatkan subsidi listrik berupa uang tunai tersebut?
Kementerian ESDM menjelaskan bahwa untuk penerima subsidi listrik yang burupa uang cash tersebut akan diambil dari data DTKS Kementerian Sosial.
Katanya Kementerian ESDM sudah meminta data kepada Kementerian Sosial, namun sampai saat ini belum ada balasan dari pihak Kemensos terkait data DTKS penerima subsidi listrik.
Sehingga pihak ESDM melakukan verifikasi sendiri dengan Id pelanggan, sehingga harus turun langsung kelapangan secara door to door.
Maka dari itu bagi calon penerima subsidi listrik nantinya akan disurvey secara langsung oleh Kementerian ESDM sendiri.***