Predator Seks Herry Wirawan tak Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia, Begini Alasan Majelis Hakim

- 15 Februari 2022, 15:35 WIB
Terdakwa Herry Wirawan tak dijatuhi hukuman kebiri kimia oleh Majelis Hakim
Terdakwa Herry Wirawan tak dijatuhi hukuman kebiri kimia oleh Majelis Hakim /Twitter.com/@ayang_utriza/

Bahkan Hakim juga menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan.

Baca Juga: Persita Kehilangan 6 Pemain Jelang Lawan Arema FC, Pelatih Beberkan Cara Naikkan Mental Tim

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Herry Wirawan), dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim.

Perbuatan Herry itu dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. ***

 

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah