GOWAPOS - Setelah mendengar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung ternyata terdakwa Herry Wirawan tak dijatuhi hukuman kebiri kimia. Pelaku pemerkosa 13 santri ini hanya dijatuhi hukuman seumur hidup.
Hakim yang mengadili Herry Wirawan berpendapat hukuman kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilakukan mengingat terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Pasalnya berdasarkan undang-undang, kebiri kimia dilakukan setelah terpidana menjalani pidana pokok.
"Apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup, maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 15 Februari 2022.
Ini disebutkan dalam Pasal 67 KUHP, dimana terpidana
tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup.
Dalam persidangan predator seks ini, dinyatakan bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Juga dari keterangan para santri yang menjadi korban, menurut hakim, Herry pun tidak merasa keberatan atas keterangan para korban itu.
Karena itulah, majelis hakim memutuskan Herry agar dihukum penjara seumur hidup guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.