GOWAPOS – Pemerintah mengimbau agar para penumpang pesawat wajib mengisi e-HAC sebelum berangkat mulai tanggal 3 Maret 2022.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengimbau kepada para pelaku perjalan domestik melalui udara, untuk wajib mengisi e-HAC sebelum berangkat.
Peraturan tersebut bertujuan untuk menghindari antrean panjang di Bandara saat kedatangan.
Baca Juga: Terungkap, Nomor Punggung Pratama Arhan di Tokyo Verdy, Terbang ke Jepang Pada Akhir Maret
Sebelumnya, e-HAC baru bisa diisi ketika para pelaku perjalanan domestik dan internasional tiba di tempat tujuan.
Akan tetapi semakin hari penumpang trasportasi udara kian meningkat, sehingga membuat antrean panjang di Bandara.
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji berharap para calon penumpang segera memperbarui aplikasi PeduliLindungi.
Agar fitur terbaru e-HAC sesuai kebijakan yang baru itu bisa dijangkau dengan mudah oleh para pengguna.
“Untuk aturan penerbangan domestik sekarang, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum check in keberangkatan. Atau setidaknya sehari sebelum jadwal penerbangan,” kata Setiaji, dikutip di laman Sekretariat Kabinet RI.
e-HAC atau electronic-Health Alert Card adalah kartu kewaspadaan kesehatan elektronik yang wajib dimiliki oleh para pelaku perjalanan udara, baik domestik maupun internasional selama pandemi Covid-19.
e-HAC pada versi terbaru aplikasi PeduliLindungi mempunyai fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna dengan tampilan lebih yang ramah.
Pembaruan fitur tersebut juga akan berdampak terhadap perubahan proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas.
Yakni dialihkannya proses pemeriksaan pada saat check in keberangkatan di bandara.
Baca Juga: Mau Nonton Gratis MotoGP? Ikuti Program Telkomsel Poin Goes to Mandalika, Begini Caranya
Menurut Setiaji, peraturan itu sudah akan berlaku pada tanggal 3 Maret 2022 di semua bandara Indonesia.
“Aturan ini baru akan berjalan efektif per tanggal 3 Maret 2022,” ujar Setiaji.
e-HAC yang berlaku pada pelaku perjalanan udara, diharapkan pula oleh Setiaji juga bisa diberlakukan untuk perjalanan trasportasi darat dan laut.
Untuk pengisian e-HAC domestik versi terbaru di aplikasi PeduliLindungi, berikut adalah langkah-langkahnya.
- Unduh atau perbarui aplikasi PeduliLindungi.
- Buat akun baru atau log in jika sudah memiliki akun.
- Klik bagian ‘e-HAC’ di laman utama.
- Pilih ‘Buat e-HAC’.
- Pilih ‘Domestik’ untuk perjalanan dalam negeri.
- Pilih sarana perjalanan ‘Udara’.
- Pilih tanggal dan isi nomor keberangkatan.
- Pastikan semua terisi dengan benar, lalu klik ‘Lanjutkan’.
- Isi ‘Data Personal’, maksimal bisa 4 orang.
- Cek kelayakan penerbangan.
- Bila e-HAC menempilkan informasi ‘hasil tes tidak ditemukan’, maka konsultasikan ke petugas kesehatan di Bandara. Bila tampil kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak bisa dilanjutkan.
- Bila telah dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang sudah diisi sebelumnya.
- Lengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan.
- Lalu pilih ‘Konfirmasi’ dan selesai.***