GOWAPOS – Pemerintah berencana untuk merevisi aturan program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para pekerja di Indonesia.
Sejak disosialisasikannya program JHT kepada masyarakat, gelombang protes dari kelompok pekerja terutama buruh terus berdatangan.
Mereka keberatan dengan pencairan program jaminan tersebut yang baru bisa dicairkan ketika pekerja memasuki usia 56 tahun.
Baca Juga: Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Dikaruniai Anak Pertama, KD: Alhamdulillah Lahir Dengan Selamat
Menanggapi masukan dari berbagai elemen kelompok masyarakat, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan Menko Perekonomian Airlangga Hartanto menghadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas program JHT.
Hasilnya Presiden meminta agar program yang diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, agar lebih disederhanakan.
“Tadi saya bersama pak Menko Perekonomian sudah menemui Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Presiden meminta agar regulasi terkait JHT lebih disederhanakan,” kata Menteri Ida Fauziyah, dikutip di situs resmi Sekretariat Kabinet RI.
Baca Juga: Pratama Arhan Segera Merumput di Liga Jepang, Tokyo Verdy: Kualitas Umpannya Tinggi
Dari pertemuan yang diadakan pada 22 Februari 2022 itu, Menteri Ida Fauziyah mengatakan pemerintah memahami berbagai respon keberatan dari para pekerja atau buruh.
Maka Presiden Jokowi meminta agar aturan JHT lebih disederhanakan, sehingga keberadaannya bisa lebih bermanfaat untuk membantu pekerja yang terdampak pandemi.