Laporan Haris Azhar Terkait Dugaan Gratifikasi Menko Marves Ditolak, Nelson: Alasannya Tidak Jelas

- 24 Maret 2022, 07:09 WIB
Haris Azhar
Haris Azhar /Instagram/@novelbaswedanofficial/

GOWAPOS - Laporan Haris Azhar dan Koalisi Masyarkat Sipil terkait dugaan gratifikasi Luhut Binsar Pandjaitan ditolak polisi.

Permasalahan antara aktivis HAM, HarisAzhar dengan Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) memasuki babak baru.

Pada 23 Maret 2022, Haris Azhar bersama Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV ANTV, 24 Maret 2022: Simak Kelanjutan BALIKA VADHU Pukul 13:30 WIB

Adapun kasus yang dilaporkan terkait dugaan gratifikasi bisnis tambang di Papua.

Nelson Nikodemus Simamora, selaku Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta menyampaikan bahwa laporan tersebut langsung diberikan kepada Krimsus Polda Metro Jaya.

“Kami sudah melaporkan dugaan tindak pidana gratifikasi yang dilakukan LBP kepada Krimsus Polda Metro Jaya,” kata Nelson Nikodemus Simamora, dikutip di laman Antara.

Ia menjelaskan terkait situasi jalannnya proses pelaporan yang menimbulkan perdebatan panjang hingga akhirnya ditolak oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Sinopsis BALIKA VADHU Episode 339 Tayang 24 Maret 2022: Gauri Pergoki Jagdish Bermesraan dengan Ganga

Halaman:

Editor: Burhan SM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x