Nelson menganggap alasan penolakan laporan mereka oleh polisi tidak begitu jelas.
“Tidak jelas alasannya. Kami sudah diskusi tentang KUHP hak masyarakat untuk membuat laporan pidana. Tapi dijawab dengan PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Peranserta Masyarakat,” ujar Nelson Nikodemus Simamora.
Padahal menurut Nelson, mereka sudah mengikuti sesuai dengan aturan polisi dalam membuat laporan.
Namun tetap saja, petugas yang melayaninya menolak laporan dugaan gratifikasi tersebut.
Hal lain yang menurutnya tidak biasa adalah alasan dari pihak kepolisian yang dibuat-buat untuk menolak laporannya.
“Tadi alasannya tindak pidana korupsi tidak bisa membuat laporan. Untuk kami, itu alasan yang dibuat-buat agar bisa menolak laporan,” kata Nelson Nikodemus Simamora.
Terkait penolakan laporan itu, Nelson Nikodemus Simamora akan berupaya untuk melaporkannya kepada Ombudsman Republik Indonesia dalam waktu dekat.***