Terkait Kasus Dugaan Investasi Bodong EA Copet, Penyidik Bareskrim Polri Mulai Periksa Pelapor dan Korban

- 25 Maret 2022, 20:12 WIB
Bareskrim Polri mulai melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan investasi bodong robot trading EA Copet.
Bareskrim Polri mulai melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan investasi bodong robot trading EA Copet. /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

 

GOWAPOS - Penyelidikan kasus dugaan investasi bodong robot trading EA Copet terus berlanjut.

Kini Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mulai melakukan pemeriksaan pelapor.

Ini dibenarkan pelapor sekaligus korban, Andreas Pramuji yang sudah menerima surat pemanggilan dari penyidik Bareskrim Polri.

Andreas Pramuji dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus tersebut pada Kamis, 24 Maret 2022 kemarin.

Baca Juga: BPIP dan Pangdam V/Brawijaya Perkuat Kolaborasi Bumikan Pancasila dengan Metode Kekinian

"Iya hari ini dipanggil di interview sama penyidik," kata Andreans yang dikutip Gowapos.com dari Pikiran-Rakyat.com pada Jumat, 25 Maret 2022.

Andreans menjelaskan, dalam pemanggilan tersebut dirinya dimintai keterangan perihal kronologi kasus hingga menjadi korban dugaan penipuan robot trading EA Copet.

"Kira-kira ada 28 pertanyaan cuma beberapa pertanyaan ada yang dijelaskan secara detail terkait bukti transfer, kronologi dan sebagainya," katanya.

"Secara umum (penyidik menanyakan) kenapa terjadinya scam, transfernya ke mana saja, (hingga menyoal) proses pembuatan akun," tuturnya.

Baca Juga: Sinopsis Film A STAR IS BORN Tayang di Bioskop Trans TV: Musisi Bantu Penyanyi Muda Capai Ketenaran

Rencananya kata Andreans, penyidik akan kembali memanggil para korban lain untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada hari ini, Jumat 25 Maret 2022.

"Saya besok dampingi saksi ada lima (diminta penyidik) sama saya jadi enam," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Whisnu Hermawan menyatakan belum mengetahui terkait pemeriksaan tersebut.

"Saya cek dulu," ucapnya saat dihubungi Pikiran-Rakyat.com.

Sebelumnya robot trading EA Copet dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Baca Juga: Sinopsis Film BRICK MANSION Tayang di Bioskop Trans TV: Polisi Menyamar Dibantu Napi Melawan Raja Kejahatan

Charlie Wijaya, pendamping para korban robot trading EA Copet mengatakan, jumlah korban dalam kasus tersebut mencapai ribuan orang dengan nilai kerugian 39 juta dolar AS.

"Saya mendampingi para korban melapor di Bareskrim Polri atas dugaan penipuan investasi bodong dalam aplikasi EA Copet. Di sini total kerugiannya adalah sebesar 39 juta USD dengan jumlah korban 3000 sampai 5000," kata Charlie di Bareskrim Polri, Selasa, 15 Maret 2022.

Diungkapkan Charlie, dalam kasus ini para korban melaporkan dua orang atas nama R selaku pemilik atau owner dari robot trading tersebut, dan tangan kanannya (afiliator utama) bernama H.

Laporan tersebut sudah teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/0121/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 15 Maret 2022.

Baca Juga: Sinopsis Film D-TOX Tayang di Big Movies Platinum GTV: Seorang Detektif Dikuntit Pembunuh Berantai yang Sadis

Adapun dalam perkara tersebut para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 105 dan atau 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantanan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Disclaimer: Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat.Com dengan judul Bareskrim Polri Mulai Periksa Pelapor Kasus Dugaan Investasi Bodong EA Copet.

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah